(gambar: guru mengajar di kelas-sumber syakalingga.net)
Rizky-catatanku.---Madrasah Aliyah Negeri Pemalang berencana mengirimkan beberapa orang guru untuk mengikuti sosialisasi kepala perpustakaan. kepala lab.IPA, kepala Lab.Bahasa, dan Kepala Lab.Komputer. Hal ini sesuai dengan surat resmi dinas dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemalang bahwa setiap sekolah diminta untuk mengirimkan beberapa personilnya untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan sosialisasi tersebut rencananya berlangsung pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 bertempat di BKD Kabupaten Pemalang. Untuk mengantisipasi adanya peraturan tentang jam tatap muka terkait jabatan kepala perpustakaan, kepala laboratorium yang dihimbau agar memiliki sertifikat kepala perpustakaan atau sertifikat kepala laboratorium. Kepala perpustakaan dan kepala laboratorium memiliki atau setara dengan 12 jam tatap muka mengajar di kelas.
Dengan adanya tuntutan jam tatap muka bagi PNS guru yang harus berjumlah minimal 24 jam tatap muka, maka salah satu solusi mengatasi kekurangan jam tatap muka adalah dengan adanya jabatan kepala perpustakaan dan kepala laboratorium di sekolah atau madrasah.
Memang mulanya di tingkat pusat kemendikbud telah dahulu menerapkan aturan bahwa kepala perpustakaan harus memiliki sertifikat kepala perpustakaan. Tetapi untuk Kementerian Agama yang notabene memiliki banyak madrasah -madarsah di bawah naungannya pada akhirnya mengikuti langkah Kemendikbud.
Tetapi seharusnya Kemenag memiliki kebijakan tersendiri terkait aturan yang digunakan di Kemendikbud. Kemenag seyogyanya melihat ke bawah bahwa madrasah- madrasah seharusnya tidak disamakan aturannya dengan sekolah- sekolah di bawah naungan Kemendikbud. Cukuplah sebuah madrasah memiliki ruang laboratorium dapat mengangkat jabatan kepala laboratorium, dan tidak harus dibuktikan dengan sertifikat yang berbbelit- belit. Jika memang sekolah- sekolah dibawah naungan Kemendikbud ya memang demikian sebab jumlah sekolah umum lebih banyak dari pada jumlah madrasah yang berada dii bawah Kemenag.
Tetapi pada akhirnya aturan tetaplah sebuah aturan, dan sekarang Kementerian Agama menerapkan aturan yang sama seperti yang telah diberlakukan di Kemendikbud yakni jabatan kepala perpustakaan agar diakui sebagai 12 jam tatap muka harus memiliki sertifikat kepala perpustakaan.
Guru sekarang menjadi terkotak- kotak : guru PNS, guru PNS bersertifikasi, guru Non PNS, guru Non PNS bersertifikasi.Sepertinya tidak ikhlas dalam memberikan anggaran untuk kesejahteraan guru- guru di Indonesia. Apakah akan muncul lagi guru- guru yang lainnya ? Wallahu'alam.
Demikian sebersit untaian kalimat yang mungkin tidak didengar oleh pengambil kebijakan. Dan semoga tidak ada lagi dikotomi atau terkotak -kotaknya jenis pekerjaan guru.
========================================================================
sumber : dari berbagai sumber
penulis : admin
diterbitkan : www.rizky-catatanku.blogspot.com
========================================================================